Di mana disebutkan, pemerintah kota wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penularan.
Kemudian, wali kota terkait melaporkan pelaksanaan PSBB kepada Menkes dengan tebusan kepada Gubernur Sumsel, untuk kemudian digunakan sebagai dasar menilai kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan PSBB.
Kasus Covid-19 di Sumsel