Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menkes Setuju PSBB di Palembang dan Prabumulih

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Rabu, 13 Mei 2020 |00:45 WIB
Menkes Setuju PSBB di Palembang dan Prabumulih
Palembang (Okezone)
A
A
A

Di mana disebutkan, pemerintah kota wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

 Ilustrasi

PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penularan.

Kemudian, wali kota terkait melaporkan pelaksanaan PSBB kepada Menkes dengan tebusan kepada Gubernur Sumsel, untuk kemudian digunakan sebagai dasar menilai kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan PSBB.

Kasus Covid-19 di Sumsel

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement