JAKARTA - Penyidik asal Polri, Kompol Rossa Purbo Bekti, kembali bekerja untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kompol Rossa merupakan salah satu penyidik yang sempat menangani kasus dugaan suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Dia sempat dipulangkan ke institusi asalnya, Polri saat kasus suap Wahyu Setiawan bergulir.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengamini kembalinya Kompol Rossa ke lembaga antirasuah. Dijelaskan Ali, KPK membatalkan surat keputusan pengembalian Kompol Rossa ke Korps Bhayangkara, melalui hasil rapat pimpinan pada 6 Mei 2020.
"Berdasarkan rapat pimpinan tanggal 6 Mei 2020, KPK memutuskan telah meninjau kembali dan membatalkan serta menyatakan tidak berlaku surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 123 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK atas nama Rossa Purbo Bekti terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020," ujar Ali melalui pesan singkat, Kamis (14/5/2020).
Baca juga: Update Covid-19 di Indonesia 14 Mei 2020 : Positif 16.006 Orang, 3.518 Sembuh, 1.043 Meninggal
Atas hasil rapat pimpinan tersebut, dihasilkan surat keputusan yang baru Nomor 744.1 Tahun 2020 terkait Pembatalan Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Dengan hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK tertanggal 6 Mei 2020.