
Ali mengklaim pembatalan pengembalian Kompol Rossa ke Polri karena adanya Surat Kapolri tertanggal 3 Maret 2020. Surat dari Kapolri itu berisikan tanggapan atas pengembalian penugasan Kompol Rossa di KPK yang seharusnya habis masa tugasnya pada 23 September 2020.
"Atas surat tersebut, pimpinan KPK secara kolektif kolegial memutuskan untuk menyetujuinya," ucapnya.
Dengan demikian, sambung Ali, hak-hak kepegawaian Rossa Purbo Bekti saat ini telah kembali sebagaimana sebelum diterbitkannya Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 tersebut.
"Perlu kami jelaskan pula bahwa kami belum mendengar kesimpulan dari Ombudsman dan semestinya, tentu belum ada kesimpulan karena jawaban KPK atas surat Ombudsman telah kami kirim hari ini," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.