Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyidik Polri yang Tangani Kasus Suap Komisioner KPU Kembali ke KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 14 Mei 2020 |16:20 WIB
Penyidik Polri yang Tangani Kasus Suap Komisioner KPU Kembali ke KPK
Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Plt Jubir KPK, Ali Fikri. (Foto: Istimewa)

Ali mengklaim pembatalan pengembalian Kompol Rossa ke Polri karena adanya Surat Kapolri tertanggal 3 Maret 2020. Surat dari Kapolri itu berisikan tanggapan atas pengembalian penugasan Kompol Rossa di KPK yang seharusnya habis masa tugasnya pada 23 September 2020.

"Atas surat tersebut, pimpinan KPK secara kolektif kolegial memutuskan untuk menyetujuinya," ucapnya.

Dengan demikian, sambung Ali, hak-hak kepegawaian Rossa Purbo Bekti saat ini telah kembali sebagaimana sebelum diterbitkannya Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 tersebut.

"Perlu kami jelaskan pula bahwa kami belum mendengar kesimpulan dari Ombudsman dan semestinya, tentu belum ada kesimpulan karena jawaban KPK atas surat Ombudsman telah kami kirim hari ini," pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement