Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kompol Rossa, Penyidik Polri yang Tangani Kasus Suap Komisioner KPU Kembali ke KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 14 Mei 2020 |16:21 WIB
Kompol Rossa, Penyidik Polri yang Tangani Kasus Suap Komisioner KPU Kembali ke KPK
Ilustrasi
A
A
A

"Atas surat tersebut, pimpinan KPK secara kolektif kolegial memutuskan untuk menyetujuinya," ucapnya.

Baca Juga : Pemerintah Laporkan Dugaan Eksploitasi ABK WNI ke Dewan HAM PBB

Dengan demikian, sambung Ali, hak-hak kepegawaian Rossa Purbo Bekti saat ini telah kembali sebagaimana sebelum diterbitkannya Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 tersebut.

"Perlu kami jelaskan pula bahwa kami belum mendengar kesimpulan dari Ombudsman dan semestinya tentu belum ada kesimpulan karena jawaban KPK atas surat ombudsman telah kami kirim hari ini," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement