Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menko PMK Akui Kebijakan Menaikkan Iuran BPJS Pilihan Sulit bagi Pemerintah

Hambali , Jurnalis-Kamis, 14 Mei 2020 |21:08 WIB
Menko PMK Akui Kebijakan Menaikkan Iuran BPJS Pilihan Sulit bagi Pemerintah
Menko PMK Muhadjir Effendy (Foto : Okezone.com)
A
A
A

TANGERANG SELATAN - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, mengakui bahwa kebijakan menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan merupakan pilihan sulit bagi pemerintah.

Terlebih saat ini, masyarakat tengah terdampak wabah Covid-19 yang berimbas pada semua sektor kehidupan. Akan tetapi di sisi lain, kata dia, pemerintah punya kewajiban terus mempertahankan keberlangsungan BPJS Kesehatan.

"Memang itu pilihannya sulit untuk pemerintah, antara menjaga keberlangsungan BPJS dengan kondisi masyarakat yang sekarang daya ekonominya masih rendah," kata Muhadjir saat mengecek penyaluran Bansos di Lengkong Karya, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (14/5/2020).

Iuran BPJS Kesehatan akan naik mulai 1 Juli 2020. Kenaikan ini setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres tersebut, iuran Peserta Mandiri Bukan Pekerja (PMBP)dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dikembalikan ke aturan lama. Iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan ditetapkan sebesar Rp42 ribu per bulan.

Dalam Pasal 34 Perpres itu disebutkan, besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan kelas III sama dengan besaran iuran bagi peserta PBI.

Berikut daftar kenaikan BPJS untuk peserta mandiri yang akan berlaku 1 Juli 2020 : Kelas III dari Rp25.500 per bulan menjadi Rp35.000. Kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp100.000. Kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp150.000.

Baca Juga : Cerita di Balik Pelarungan Jenazah ABK dari Kapal China

"Karena itu nanti akan kita kompromikan antara berlakunya BPJS dengan kewajiban iuran untuk mereka yang sekarang mengalami perubahan iuran itu. Akan kita evaluasi nanti," jelas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Pemerintah sendiri memiliki 2 alasan menaikkan iuran BPJS Kesehatan, yakni alasan pertama, pemerintah menaikan iuran demi bergulirnya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Lalu alasan kedua, kenaikan iuran itu dimaksudkan agar pelayanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan kian berkualitas dan tepat waktu.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement