Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Airin Tegaskan Tak Ada Relaksasi PSBB di Tengerang Selatan

Hambali , Jurnalis-Kamis, 14 Mei 2020 |21:38 WIB
Airin Tegaskan Tak Ada Relaksasi PSBB di Tengerang Selatan
Airin Rachmi bersama Menko PMK Muhadjir Effendy (Foto : Okezone.com/Hambali)
A
A
A

TANGERANG SELATAN - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahap 2 berakhir pada 17 Mei 2020. Meski begitu, jumlah pelanggaran masih cukup massif dilakukan, baik oleh pengendara, pemilik tempat usaha, hingga perkantoran.

PSBB sendiri mulai diberlakukan di Kota Tangsel sejak tanggal 18 April 2020. Saat itu merupakan PSBB tahap pertama yang berakhir 1 Mei 2020. Kepatuhan masyarakat terbilang rendah, lantaran ketentuannya hanya dijalani tak lebih dari 60 persen.

PSBB tahap 2 pun akhirnya diberlakukan kembali dimulai pada 2 Mei 2020. Pelaksanaannya disebut lebih tegas, karena disertai sanksi-sanksi yang mulai diterapkan bagi para pelanggar. Namun hingga menjelang masa berakhirnya tanggal 17 Mei 2020, rupanya pelanggaran pun masih tetap tinggi.

Alih-alih mulai melonggarkan PSBB, Wali Kota Airin Rachmi Diany justru bersiap mempertimbangkan perpanjangan PSBB ke tahap berikutnya. Hanya saja, kajian soal itu tetap menunggu keputusan dari Gubernur Banten Wahidin Halim.

"Sepertinya (diperpanjang). Tapi kita tunggu Pak Gubernur," kata Airin usai mendampingi Menko PMK Muhadjir Effendy di Lengkong Karya, Serpong Utara, Tangsel, Kamis (14/5/2020).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement