DENPASAR – Tim gabungan melakukan pemantauan di sejumlah pintu masuk pada hari pertama pemberlakuan Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Ada delapan pintu masuk ke Kota Denpasar dipantau tim gabungan.
Tim gabungan dari Dinas Perhubungan, TNI/Polri, Pecalang, Dinas Kesehatan, serta petugas dari instansi terkait lainnya terlihat melakukan pemantauan seperti di Pos Terpadu, Penatih. Mereka memantau orang yang masuk Kota Denpasar.
Masyarakat yang akan memasuki Denpasar diminta menunjukkan surat identitas serta tujuan yang jelas. Bila tidak memiliki tujuan yang jelas mereka tidak segan-segan diminta putar balik.
Baca Juga: 854 Orang Dirawat di RS Wisma Atlet, 741 di Antaranya Positif Covid-19
Pada pemantauan di Penatih, sediikitnya ada tiga orang yang diminta untuk putar balik. “Mereka ini tidak memiliki tujuan yang jelas, sehingga kami minta untuk putar balik,” ujar Kabid Pengendalian Dishub Denpasar, Wayan Tagel Sidarta, Jumat (15/5/2020).