Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugus Tugas Atur Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 15 Mei 2020 |13:33 WIB
Gugus Tugas Atur Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA
Ilustrasi
A
A
A

Ada beberapa tahapan yang dilakukan saat pemeriksaan kesehatan, seperti wawancara dan pemeriksaan melalui rapid test atau polymerase chain reaction (PCR).

Terkait dengan dokumen, setiap WNI dibekali dengan surat keterangan sehat yang berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan dari negara asal. Dokumen tersebut akan divalidasi oleh dokter Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) baik di pelabuhan, bandara maupun PLBDN.

Mereka yang menunjukkan hasil negatif pada surat keterangan tetap melakukan pemeriksaan kesehatan tambahan. Jika tidak ditemukan penyakit atau faktor risiko pada pemeriksaan kesehatan, petugas KKP mengeluarkan izin kesehatan dan health alert card (HAC) kepada individu yang bersangkutan.

Setelah dari KKP, apabila warga tersebut ingin melanjutkan perjalanan ke daerah asal, diwajibkan membawa surat jalan dari pihak Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

Mengantisipasi kemungkinan orang tanpa gejala (OTG), mereka yang kembali dari luar negeri direkomendasikan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari, menerapkan jaga jarak atau physical distancing memakai masker dan berperilaku hidup bersih dan sehat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement