Anies mengingatkan bahwa PSBB di wilayah Ibu Kota masih berlaku dan tidak ada pelonggaran kebijakan, karena saat ini Jakarta berada di fase yang amat menentukan.
“Karena itu, kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian apalagi menjelang masa yang banyak hari liburnya. Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah. Karena itulah, kebijakan (SIKM) ini juga dikeluarkan,” pungkasnya.
Sebagai informasi ada 2 jenis SIKM, yakni:
1. SIKM yang bersifat perjalanan berulang diperuntukkan bagi pekerja/pengusaha domisili Jakarta yang bekerja/memiliki tempat usaha di luar Jabodetabek atau pekerja/pengusaha domisili luar Jabodetabek yang bekerja/memiliki tempat usaha di wilayah Jakarta.
2. SIKM yang bersifat perjalanan sekali yang diperuntukkan bagi:
- Pegawai/pekerja yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek; atau
- Orang domisili luar Jabodetabek yang memiliki tempat tinggal/usaha di DKI Jakarta atau memiliki keperluan mendesak, misalnya pasien sakit keras atau urusan menjenguk keluarga yang sakit atau meninggal dunia.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.