Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali mengatakan penangkapan pelaku bermula setelah menerima laporan penganiayaan terhadap korban.
Polisi segera membentuk tim gabungan yang terdiri dari Polsek Kaloran, Sat Reskrim Polres Temanggung, dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.
"Lalu dilakukan penyelidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP. Dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian diperoleh bukti yang cukup untuk mengidentifikasi tersangkanya," kata Ali, Kamis 14 Mei 2020.
Polisi pun bergerak melakukan pengejaran ke rumah pelaku. Namun, pelaku tidak ditemukan di rumahnya.
Setelah dilakukan pelacakan, polisi menemukan titik terang keberadaan pelaku yang bersembunyi di tengah perkebunan.