PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tengah merumuskan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang rencananya mulai berlaku dua hari setelah lebaran. Adapun sanksi yang diberikan bagi pelanggar nantinya yakni menyapu jalan hingga membersihkan parit.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, secara umum sebenarnya aturan terkait penerapan PSBB sudah tidak ada masalah karena mengacu kepada Permenkes Nomor 9 tahun 2020. Tinggal lagi, bagaimana nantinya implementasinya di lapangan.
"Hasil rapat, ternyata di lapangan itu berkembang. Seperti masalah sanksi maupun denda yang akan dikenakan bagi pelanggar PSBB ," katanya.
Dikatakan Dewa, karena berupa Perwali, maka saksi yang dapat diberikan tidak mengarah kepada pidana umum. Namun lebih kepada yang sifatnya memberikan edukasi ke masyarakat. Kemudian, juga dapat berupa denda dalam jumlah tertentu.
"Kalau sanksinya secara umum sama dengan daerah-daerah lain yang sudah menerapkan PSBB. Misalnya, push up, menyapu jalan, dan membersihkan parit," katanya.
Kemudian ditambahan Dewa, rumusan terkait personel yang bertugas selama PSBB berlangsung. Baik itu dari TNI, Pol, maupun Satpol PP sehingga pembagian tugas nantinya jelas dan terperinci.
"Pembagian tugas harus jelas siapa dan melakukan apa. Makanya kita melibatkan TNI dan Polri dalam rapat rumusan ini," tuturnya.
Sedangkan terkait masa pemberlakukan PSBB sendiri, kata Dewa, hampir dipastikan akan dilakukan dua hari setelah lebaran atau H+2 Idul Fitri 1441 Hijriah. Hal itu, sesuai dengan arahan dari Gubernur Sumsel, Herman Deru.