Presiden Joko Widodo bahkan telah menetapkan status darurat kesehatan masyarakat dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Kini PSBB diterapkan di sejumlah zona merah covid-19 guna memutus mata rantai persebaran virus corona.
Selain itu, pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk rutin menccuci tangan, jaga jarak, tetap berada di dalam rumah, jika terpaksa keluar rumah harus mengenakan masker, serta tidak mudik.
(Hantoro)