TRINITAS Lina kini hanya bisa tertegun melihat pagar di mana biasa dirinya bekerja. Pagar yang biasa dilaluinya, kini hanya bisa dilihat dari seberang jalan.
Sudah 18 tahun mengabdikan diri di perusahaan, tetapi nyatanya tidak sesuai dengan impian. Imbas virus corona atau Covid-19 yang merebak awal Maret 2020 membuat dirinya dan ratusan rekannya dirumahkan.
Pihak perusahaan beralasan tidak mendapatkan omzet penjualan selama dua kurun dua bulan terakhir ini, karena dampak virus corona yang tak kunjung selesai.
Karena alasan itu pula, perusahaan dimana dia mengais rezeki pun tutup. Yang pada akhirnya, seluruh pekerja tidak mendapatkan kejalasan mengenai hak dan kewajiban perusahaan.
Resminya perusahan Lina bekerja tutup pada tanggal 10 April 2020. Meski tutup, tapi dirinya bersama para pekerja masih melakukan aktivjtas sampai tanggal 15 April karena pesanan yang harus diselesaikan.

Meski masih bekerja, namun hak dari setiap pekerja tidak diperoleh. Karena itu, dirinya beserta teman buruh lainnya mendatangi perusahaan yang merumahkannya itu.
Ya mereka menuntut haknya dengan cara tetap datang ke perusahaan dengan harapan pihak perusahaan datang menemui para pekerja. Tetapi, niatan sudah beritikad baik tanpa menggelar aksi, namun dirinya bersama buruh lainya malah mendapatkan kekecewaan, karena pihak dari perusahaan tidak menemui para pekerja.
"Malah ditinggalkan. Kami ketika itu menunggu pihak perusahaan yang katanya mau datang, tetapi pada tanggal 18 April tidak ada kejelasan," beber Lina kepada Okezone.
Lain Lina lain pula yang dirasakan oleh Sobri (46), pria yang bekerja sebagai buruh di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat itu tertunduk lesu, setelah beberapa temannya terlebih dulu di rumahkan karena perusahaan tempatnya mencari nafkah mengurangi jumlah produksi.
Sejak dua bulan terakhir ini, Sobri mengatakan, perusahaannya sudah mengurangi puluhan karyawannya. Ini karena mereka masih pekerja kontrak.
Kepala pengawas di produksi spion motor itu mengatakan, dampak dari pademi virus corona atau Covid-19 yang berkepanjangan memaksa produksi dipangkas habisan-habisan. Terlebih permintaan dari rekan bisnis sudah dikurangi.
Karena ada pengurangan itu membuat dirinya khawatir. Terlebih, dirinya sudah menggantungkan hidup belasan tahun di perusahaan produksi spion tersebut.
Dari tahun 2006, dirinya sudah bekerja di perusahaan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi ini. Teman-temen yang lain padahal ketika itu banyak yang mengajak untuk keluar, tetapi dirinya memutuskan tetap bertahan.

Kebetulan ketika itu, lanjutnya, banyak rekannya yang memilih untuk membangun usaha secara mandiri. Terkecuali dirinya, yang memilih untuk bertahan karena kondisi keuangan. Dengan kondisi saat ini, dirinya merasa khawatir akan senasib dengan rekan-rekannya yang terlebih dulu keluar pada Maret kemarin.
Dipecat Jelang Lebaran untuk Hindari Bayar THR
Menurut Sarinah salah satu anggota Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan, buruh kontrak, lebih rentan dipecat dalam krisis ekonomi akibat virus corona ini ketimbang karyawan tetap.
"Jumlah buruh kontrak yang sudah tidak lagi bekerja sulit ditentukan karena keberadaannya susah terdeteksi oleh serikat buruh," kata Sarinah.
"Seperti produksi menurun maka secara otomatis perusahaan akan mengurangi pekerja, yang akan dikurangi dulu adalah buruh-buruh dengan status kontrak atau outsourcing, karena lebih gampang secara hukum dan itu tidak terlalu mahal," jelas dia menambahkan.
Berbeda misalnya kalau mereka harus melakukan PHK kepada buruh-buruh yang statusnya tetap, biayanya itu lebih besar karena mereka harus memikirkan pesangon. Kondisi satu bulan sebelum Lebaran, kata Sarinah biasanya dimanfaatkan perusahaan untuk melepas para buruh kontrak.
Sehingga mereka tidak perlu menunaikan kewajiban membayar THR. Pandemi Covid-19 juga mempersulit para buruh untuk mencari pekerjaan alternatif. Kartu Prakerja, yang diunggulkan pemerintah nyatanya juga tidak membantu secara umum.
Karena para pekerja-pekerja ini perlu bantuan sosial atau bantuan langsung tunai, atau program-program pemerintah untuk mengatasi masalah-masalah seperti ini.
"Jadi mereka juga sasaran yang harus dimasukan ke dalam daftar penerima bantuan," tambahnya.
Ratusan Buruh Jadi Korban PHK
Di Kota Bekasi, sebagian dari mereka dirumahkan, sementara sisanya terpaksa di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Mereka yang terancam PHK itu masih tahap pembicaraan dengan pihak perusahaan.
"Saat ini masih pada tahap perundingan antara perusahaan dengan karyawan. Mudah-mudahan menemukan solusi terbaik," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Bekasi Ika Indah Yarti.
Selain dirumahkan, ada juga buruh Kota Bekasi yang terkena PHK, bahkan sebelum pandemi Covid-19 terjadi. Jumlahnya sebanyak 601 orang.
"Jadi yang 601 itu dari laporan pihak perusahaan. Tapi, dari 50 perusahaan yang ada dan yang sudah terdata sampai dengan 24 April memang ada beberapa perusahaan yang sudah memutus hubungan kerjanya sebelum terjadinya Covid 19," ujarnya.
Para perusahaan itu, kata dia, lambat dalam memberikan informasi pengurangan karyawannya. "Ada beberapa di antara mereka (perusahaan) yang baru melaporkannya saat ini," lanjut Ika.
Dia pun berharap tidak ada lagi penambahan jumlah buruh atau karyawan yang terkena PHK di masa pandemi Covid-19 ini. "Jelas ya saya rasa itu (tidak ada lagi PHK) yang kita harapkan bersama,” katanya.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi bulan April 2020, sebanyak 411 karyawan dirumahkan, 923 diliburkan, dan 601 di antaranya mendapat PHK. Sebanyak 601 orang itu dari laporan pihak perusahaan.
Namun, dari 50 perusahaan yang ada dan yang sudah terdata sampai dengan 24 April memang ada beberapa perusahaan yang sudah memutus hubungan kerjanya sebelum terjadinya Covid 19. Namun dia tidak mendata secara rinci mengenai jumlah pasti korban PHK ini.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.