Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu Akan Panggil Airin Terkait Promosi Pejabat di Tangel

Hambali , Jurnalis-Sabtu, 16 Mei 2020 |11:29 WIB
Bawaslu Akan Panggil Airin Terkait Promosi Pejabat di Tangel
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany (Okezone.com/Hambali)
A
A
A

TANGERANG SELATAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) rencananya memanggil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany untuk mengklarifikasi soal perombakan pejabat struktural di pengujung masa jabatan periode keduanya.

Ketua Bawaslu Kota Tangsel, M Acep memastikan akan mengirimkan surat panggilan kepada Airin pada Senin 18 Mei 2020.

Menurut dia, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 maka pejabat daerah dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

"Ada dalam Pasal 71 ayat 2. Di sana ada keterangan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri. Hal ini yang akan kita cek pada pemanggilan nanti. Senin surat pemanggilan kita kirim, ya kita minta Selasa Pemkot datang ke Bawaslu untuk menjelaskan kegiatan pelantikan itu," jelas Acep, Sabtu (16/5/2020).

Walkot Airin Rachmi Diany melantik sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di Balai Kota Tangsel, Ciputat, Jumat 15 Mei kemarin. Mereka yang dilantik diduga loyalis Airin.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement