Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu Akan Panggil Airin Terkait Promosi Pejabat di Tangel

Hambali , Jurnalis-Sabtu, 16 Mei 2020 |11:29 WIB
Bawaslu Akan Panggil Airin Terkait Promosi Pejabat di Tangel
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany (Okezone.com/Hambali)
A
A
A

Menurut Ketua Baswaslu Tangsel, jika terbukti melanggar peraturan, maka ada sanksi yang bakal menjerat Walkot Tangsel sesuai Pasal 190 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Di mana disebutkan, pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat 2 atau Pasal 162 ayat 3 dipidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta.

"Itu sanski pidananya. Ada juga sanksi administrasinya kalau dia berstatus petahana dan mencalonkan kembali," tegasnya.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement