Menurut Ketua Baswaslu Tangsel, jika terbukti melanggar peraturan, maka ada sanksi yang bakal menjerat Walkot Tangsel sesuai Pasal 190 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Di mana disebutkan, pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat 2 atau Pasal 162 ayat 3 dipidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta.
"Itu sanski pidananya. Ada juga sanksi administrasinya kalau dia berstatus petahana dan mencalonkan kembali," tegasnya.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.