Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasien Corona Ancam Tularkan Warga Lain, Bisakah Dijerat Hukum?

Muhamad Rizky , Jurnalis-Minggu, 17 Mei 2020 |09:02 WIB
Pasien Corona Ancam Tularkan Warga Lain, Bisakah Dijerat Hukum?
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

(Foto: iNews TV

Dia mencontohkan Belanda sebagai negara yang sudah memiliki payung hukum terkait hal itu. Dewan Kejaksaan Agung Belanda kata dia akan menuntut setiap orang yang menyalahgunakan virus untuk membahayakan orang lain. 

"Jaksa di Belanda bahkan menuntut seorang remaja berusia 19 tahun yang meludahi sopir bis yang mengancam menularkan virus covid-19," tuturnya. 

Kendati demikian kata Fachrizal, hukum yang dibuat harus rasional dan proporsional. Hukumannya pun bisa berupa kerja sosial hingga denda. 

"Kalaupun penjara, maksimal 1 tahun sudah cukup, kecuali tindakannya parah ya. Di Belanda pun hukumannya 8 minggu, ancaman 1 tahun penjara sudah cukup denda 100 juta," ujarnya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement