"Jika pemerintah dalam menyikapi permasalahan para narapidana korupsi dalam wabah Corona ini khususnya untuk kasus Siti Fadilah, selalu merujuk PP 99/12, maka sudah dipastikan PP 99/12 ini dalam penerapannya sudah melanggar HAM yang diatur secara universal yang diakui oleh PBB dan telah diakomodir didalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan yang tersurat di dalam UUD 45," kata Achmad.
Ia pun telah menyurati Menkumham Yasonna H. Laoly meminta agar pemerintah mengenyampingkan PP 99/12 agar Siti Fadilah bisa melakukan isolasi mandiri di rumah.
"Kami berharap menteri dan jajaran segera mengambil sikap yang cepat dan tepat sebelum terlambat karena penyebaran Corona di dalam Rutan Pondok Bambu bisa saja merenggut nyawa manusia," ungkapnya.
Ia menambahkan, kliennya menolak untuk dirujuk ke rumah sakit lantaran takut sakitnya malah bertambah.
"Rumah sakit juga bukan untuk Orang Dalam Pemantauan (OPD). ODP seharusnya di isolasi secara mandiri. Ibu Siti Fadilah saat ini berstatus ODP, semestinya diisolasi mandiri di rumahnya bukan dibiarkan di Rutan yang telah menjadi zona merah," tandasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.