Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gubernur Banten Resmi Perpanjang PSBB Tangerang Raya hingga 31 Mei

Muhammad Rosyadi , Jurnalis-Minggu, 17 Mei 2020 |20:35 WIB
 Gubernur Banten Resmi Perpanjang PSBB Tangerang Raya hingga 31 Mei
Gubernur Banten, Wahidin Halim (foto: Okezone.com)
A
A
A

SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim memperpanjang Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya. PSBB tahap kedua diperpanjang selama 14 hari kedepan dimulai dari tanggal 18-31 Mei 2020.

Perpanjangan PSBB sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten nomor 443/Kep.157-Huk/2020 tentang penetapan perpanjangan tahap kedua pembatasan sosial berskala besar di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel dalam rangka pencepatan penanganan covid19.

"Perpanjangan tahap kedua Penerapan Sosial berskala Besar dilaksanakan selama 14 hari sejak tanggal 18 Mei 2020 sampai dengan 31 Mei 2020, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19," dikutip dari poin Kepgub yang diterima Okezone.

 Baca juga: Pakar Epidemiologi Beberkan 3 Syarat jika Ingin Longgarkan PSBB

Dipoin lainnya, Pemerintah di tiga wilayah wajib melaksanakan perpanjangan PSBB sesuai dengan peraturan perundang undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

"Waktu penetapan perpanjangan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar ditetapkan oleh bupati/walikota," di poin keempat Kepgub yang ditandantangani Gubernur Banten Wahidin Halim tertanggal 15 Mei 2020.

 Baca juga: Cerita Ketua PA 212 Jemput Habib Bahar bin Smith Disambut Ribuan Orang

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement