Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

522 Napi Lapas Lubuklinggau Diusulkan Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Minggu, 17 Mei 2020 |09:19 WIB
522 Napi Lapas Lubuklinggau Diusulkan Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri
(Foto: Shutterstock)
A
A
A

“Nah jadi kalau di tempat kita itu yang dapat cuma narkotika, dia yang tidak kena PP 99, hukumannya di bawah 5 tahun. Yang dapat itu yang sudah memenuhi persyaratan. Syaratnya dia ada justice kolaborator dan membayar denda,” ujarnya.

Itu juga berlaku untuk tindak pidana khusus tipikor. Tipikor yang dapat itu yang bayar denda, kemudian dia ada justice kolaborator. "Kebetulan di tempat kita itu tidak ada yang memenuhi persyaratan."

“Jadi tipikor tidak ada yang dapat remisi,” timpalnya.

Dan ini berikut usul remisi lapas kelas II A Lubuklinggau yakni RK 1 15 hari 193 orang, 1 bulan 248 orang, 1 bulan 15 hari 61 orang dan dua bulan 4 orang. Sedangkan untuk RK II nihil.

Kemudian remisi PP 99 RK I yakni 1 bulan 15 hari enam orang, 1 bulan 10 orang dan untuk RK II nihil. “Total barapidana yang diusulkan remisi idul fitri 1441 H berjumlah 522 orang,” pungkasnya. (Era Neizma Wedya-Sindotv)

(Ahmad Luthfi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement