Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mau ke Bali? Penuhi 2 Syarat Ini

Agregasi Balipost.com , Jurnalis-Senin, 18 Mei 2020 |16:50 WIB
Mau ke Bali? Penuhi 2 Syarat Ini
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A
A
A

MANGUPURA – Bila Anda hendak ke Bali di tengah pandemi virus corona atau covid-19 seperti saat ini, minimal harus memenuhi dua syarat.

Hal dilakukan guna mengantisipasi masuknya orang-orang yang tidak memiliki tujuan jelas ke Bali. Kedua syarat itu adalah hasil tes swab dan surat keterangan jalan.

“Itu persyaratannya ketat lho, tidak mudah orang untuk bisa mendapatkan tes swab,” ujar Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali, I Made Rentin seijin Sekda Provinsi Bali selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2020).

Rentin menambahkan, tes swab tidak dilakukan saat mereka tiba di Pulau Dewata. Sebab, mereka sudah harus menunjukkan hasil tes swab pada saat akan membeli tiket penerbangan ke Bali.

Kecuali, para pekerja migran, ABK atau repatriasi dari luar negeri (pelaku perjalanan luar negeri/PPLN, red), barulah di tes swab saat tiba di Bali dan hal itu sudah dilakukan. Di kedatangan domestik pun, ada PPLN (pekerja migran dan ABK, red) yang awalnya transit di Jakarta lalu melanjutkan perjalanan ke Bali.

“Itu kita yakini dia sudah mendapatkan tes swab di Jakarta. Masyarakat umum belum tentu, sehingga mereka yang datang ke Bali diwajibkan untuk membawa surat keterangan sehat swab test,” jelas Sekretaris Gugus Tugas Provinsi ini.

Di sisi lain, lanjut Rentin, buruh dan pekerja kasar yang sudah diberhentikan dari pekerjaannya diijinkan untuk melakukan pergerakan ke luar Bali. Mengingat, mereka di Bali tidak memiliki tempat tinggal dan penghasilan yang tetap.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement