Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mau ke Bali? Penuhi 2 Syarat Ini

Agregasi Balipost.com , Jurnalis-Senin, 18 Mei 2020 |16:50 WIB
Mau ke Bali? Penuhi 2 Syarat Ini
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A
A
A

Ketimbang ditahan di Bali justru menimbulkan masalah sosial, lebih baik mereka diberikan kesempatan untuk pulang ke daerah asalnya. Namun dengan melengkapi dua syarat pula.

Baca Juga : Hari Ini 12 Warga Sumbar Sembuh dari Corona

Yakni, surat keterangan sehat minimal rapid test dan surat keterangan jalan dari desa/ Gugus Tugas kabupaten/kota/ Gugus Tugas Provinsi. Sebelum diberikan surat keterangan jalan, terlebih dulu dilakukan konfirmasi ke daerah asal melalui Gugus Tugas setempat. Sedangkan rapid test bisa dilakukan di puskesmas tanpa biaya.

“Sejak 11 Mei, Kadiskes sudah mengeluarkan surat edaran kepada kabupaten/kota melalui Dinas Kesehatan ditunjuk minimal 1 puskesmas tiap kecamatan untuk memberikan layanan rapid test,” imbuhnya.

Menurut Rentin, pelayanan rapid test dan swab dari Gugus Tugas tidak berlaku untuk semua orang. Namun ada klaster dan kelompok-kelompok tertentu yang harus mendapatkan pelayanan tersebut. Yaitu PPLN seperti pekerja migran dan ABK, serta orang yang diduga memiliki indikasi mengarah ke COVID-19 atau pernah kontak dekat dengan pasien positif.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement