Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

IDI: Surat Keterangan Dokter Tidak Diperjualbelikan!

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Senin, 18 Mei 2020 |06:29 WIB
 IDI: Surat Keterangan Dokter Tidak Diperjualbelikan!
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zaenal Abidin menegaskan bahwa surat keterangan dokter tidak untuk diperjualbelikan.

Ia pun tak menampik adanya biaya bagi pasien yang ingin mendapatkan surat bebas Covid-19. Namun, pasien tersebut terlebih dahulu harus menjalani pemeriksaan medis.

"Surat keterangan dokter itu memang ada biayanya. Tapi bukan diperjualbelikan. Tidak boleh dibuat tanpa dilakukan pemerikasaan sebelumnya," kata Zaenal kepada Okezone, Senin (18/5/2020).

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Kelompok Penjual Surat Bebas Covid-19 Palsu di Bali

Zaenal menegaskan, bahwa dokter yang mengeluarkan surat keterangan tanpa melakukan pemeriksaan medis bisa dipidana dan melanggar kode etik kedokteran.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement