Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Langgar Aturan PSBB, Satpol PP Tutup Sementara 15 Tempat Makan di Jakarta

Fadel Prayoga , Jurnalis-Senin, 18 Mei 2020 |17:28 WIB
Langgar Aturan PSBB, Satpol PP Tutup Sementara 15 Tempat Makan di Jakarta
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta melakukan penegakan sanksi terhadap 15 tempat makan yang lakukan pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara serempak di lima wilayah kota administratif, pada Minggu 17 Mei 2020.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin menyebut sasaran penegakan adalah tempat usaha makanan yang masih menyediakan fasilitas makan di tempat dan hotel yang masih membuka layanan fasilitas pendukung seperti resto dan lounge.

Hal ini jelas melanggar sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DKI Jakarta.

"Ada konsekuensi dari setiap perbuatan, sehingga melanggar akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Di sini kami terus berupaya untuk memonitor aktivitas warga untuk mendukung program PSBB agar dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan aman," kata Arifin dalam keterangan tertulis, Senin (18/5/2020).

Baca Juga : Mau ke Bali? Penuhi 2 Syarat Ini

Ia mengatakan, rumah makan yang telah diberikan sanksi denda administratif sesuai pasal 7 Pergub 41/2020 dengan nominal antara Rp 5 - 10 juta dan hotel yang telah diberikan sanksi denda administratif sesuai pasal 8 Pergub 41/2020 dengan nominal Rp25 - Rp50 juta.

Berikut daftar restoran dan hotel yang dikenakan sanksi :

A. JAKARTA BARAT

3 Restoran di Kawasan Hotel Novotel, jalan

Hayam wuruk Kec. Taman Sari,

a. Restoran Izakaya Jairo

b. Restoran Cafetaria

c. Restoran Token.

B. JAKARTA SELATAN

1. Coffe Lounge, Jl. Senopati Kebayoran Baru.

2. Restoran/fasilitas resto hotel Aston di jalan TB Simatupang, Ps. Minggu.

3. Resto Dim Sum Inc.

Jl. Kemang Raya, Mampang Prapatan.

4. Restoran Awtar, Jl. Kemang Raya.

C. JAKARTA UTARA

1. Hotel Holliday Inn /Fasilitas Lounge dan Resto, Jl. Sunter, Tj Priok.

2. Malacca Toast Resto, Jl. Sunter Agung Tj. Priok.

3. RM Ikan Nilla Goreng, Jl. Boulevard Raya.

D. JAKARTA PUSAT

1. Kopi Master, Jl. Raden Saleh Raya, No. 45 C, Kec. Menteng.

2. Upnormal, Jl. Raden Saleh Raya.

3. Hotel Grand Batik Inn Jl.Karang Anyar Kec. Sawah Besar.

E. JAKARTA TIMUR

1. RM Gurame, Jl. Pemuda, Rawamangun.

2. RM Ayam Goreng Suharti Jalan Pemuda, Rawamangun.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement