Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Kasus Sunda Empire Digelar Usai Lebaran

CDB Yudistira , Jurnalis-Senin, 18 Mei 2020 |16:18 WIB
Sidang Kasus Sunda Empire Digelar Usai Lebaran
Rangga Sasana, petinggi Sunda Empire (Foto: CDB Yudistira)
A
A
A

Pengusutan kasus tersebut diawali dari adanya laporan dari budayawan yang merupakan Ketua Majelis Adat Sunda, Ari Mulia. Sejumlah saksi ahli dari budayawan dan sejarawan juga dilibatkan dalam pemeriksaan terhadap kelompok Sunda Empire.

Akhirnya polisi menetapkan ketiga orang di antaranya Nasri Bank sebagai Perdana Menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai Kaisar, dan Ki Agung Raden Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire sebagai tersangka penyebaran berita bohong.

Baca Juga: Petinggi Sunda Empire Minta Penangguhan Penahanan

Adapun sejumlah barang bukti satu lembar sisilah kerajaan Sunda Empire, di antaranya surat perrnyataan Sunda Empire, selembar pengambilan sumpah Sunda Empire, selembar bukti deposito bank UBS, dan selembar setoran tunai bank.

Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 14 dan atau 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946, soal Penyebaran Informasi Palsu dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement