BANDUNG - Kasus Sunda Empire bakal segera masuk meja hijau. Hal itu diutarakan salah seorang kuasa hukum tersngka kasus Sunda Empire, Rangga Sasana, Erwin Syahrudin.
"Komunikasi dengan jaksa sudah dilakukan, diperkirakan habis lebaran jadwal sidang," kata Erwin, Senin (18/5/2020).
Baca Juga: Deposito Sunda Empire Senilai 500 Juta Dolar AS di Bank Swiss Terbukti Fiktif
Adapun pasal yang didakwa kepada kliennya tersebut Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
"Jaksa sangat objektif dalam melihat perkara, karena nanti setiap tuduhan jaksa yang dikenakan beban pembuktian," kata dia.
Erwin menambahkan, Rangga sendiri saat ini menyadari telah diperdaya oleh Nasri Banks Sunda Empire dan Ratna Ningrum. Dirinya mengaku sudah sadar atas segala perilakunya.
"Jadi, dia merasa selama ini diperdaya oleh Nasri dan Ratna," ucap Erwin.