BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah membuktikan, uang deposito senilai 500 juta dolar Amerika Serikat yang diklaim milik petinggi Sunda Empire adalah fiktif.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Hendra Suhartiono mengatakan hal itu terbukti setelah pihak penyidik mengkonfirmasi ke Kedutaan Swiss, yang menyebutkan kelompok Sunda Empire tidak pernah memiliki uang deposito di bank Swiss.
Baca Juga: Polda Jabar Tolak Penangguhan Penahanan Petinggi Sunda Empire
"Itu palsu sertifikatnya, jadi tidak bisa dibuktikan," ujar Hendra, saat dihubungi, Kamis (27/2/2020).
Sebelumnya diketahui, salah seorang tersangka dalam kasus Sunda Empire, Nasri Bank sebagai Perdana Menteri, mengaku miliki deposito di Bank Swiss. Dengan modal itu, Nasri melakukan perekrutan terhadap para pengikut Sunda Empire.
Para anggota bergabung karena berharap bakal mendapatkan uang deposito senilai 500 juta dolar yang dijanjikan petinggi Sunda Empire.