Sementara itu, disinggung soal pengajuan penahanan, Hendra mengatakan tidak dapat mengabulkan permintaan tersebut. Ada beberapa pertimbangan penahanan tersebut tidak di penuhi.
"Kami tidak lakukan penangguhan karena ada dugaan kuat mereka akan mengulangi tindak pidana lagi, menghilangkan barang bukti dan lain-lain, jadi tidak dikabulkan, karena kan syarat penangguhan penahanan itu diatur," katanya.
Baca Juga: Polda Jabar Runtuhkan Kerajaan Sunda Empire
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.