MUSKAT – Pemerintah Oman melarang warganya untuk bersilaturahmi serta salat berjamaah Idul Fitri dan pelanggar akan didena bahkan dipenjara.
Aturan itu diimumkan Gugus Tugas Covid-19 Oman pada Senin, 18 Mei 2020.
Salat Idul Fitri, lelang ternak, bertemu keluarga, pertemuan yang mengundang keramaian akan dilarang selama Idul Fitiri. Gugus tugas mengatakan bahwa kebijakan itu sebagai upaya untuk mengekang wabah virus corona.
Mengutip Al Arabiya, Selasa (19/5/2020) Polisi Oman diberi wewenang untuk memantau kepatuhan warga dan bisa mengeluarkan denda atau menghukum para pelanggar ke penjara.
Jumlah denda dan masa dalam tahanan tidak ditentukan.