Jumlah kasus positif COVID-19 itu menempatkan Qatar di posisi kedua jumlah infeksi tertinggi setelah Arab Saudi di kawasan negara-negara Teluk Arab.
Sementara itu, 15 orang meninggal dunia akibat COVID-19 di Qatar.
Denda tak pakai masker
Meninggalkan rumah tanpa masker bisa dipenjara selama tiga tahun di Qatar. Para pelanggar juga akan dikenakan denda hingga USD55.000 (sekira Rp 820 juta).
Banyak pemerintah di seluruh dunia telah mengamanatkan penggunaan masker wajah untuk mencegah penyebaran coronavirus baru, tetapi hanya sedikit yang mengancam hukuman penjara karena melanggar perintah.