Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Langgar Physical Distancing, Kemenhub Sanksi Operator Angkutan Udara dan Bandara

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 19 Mei 2020 |21:00 WIB
Langgar <i>Physical Distancing</i>, Kemenhub Sanksi Operator Angkutan Udara dan Bandara
Penumpukan penumpang di Bandara Soetta. (Foto : Twitter/@andriyansyahyasin)
A
A
A

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan operator penerbangan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Udara telah memberikan sanksi kepada operator angkutan udara dan operator bandara, pada Selasa (19/5/2020).

“Berdasarkan investigasi yang dilakukan inspektur kami, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan operator angkutan udara dan operator bandar udara,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2020).

Ia menyampaikan, operator angkutan udara melanggar ketentuan yang tertera pada Pasal 14 poin b mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).

“Kepada operator angkutan udara yang terbukti melanggar, kami memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut,” ucap Adita.

Ia menjelaskan, selain maskapai penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara memberikan sanksi kepada operator bandara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement