Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Habib Bahar Didampingi Kuasa Hukumnya saat Kembali Ditahan di Lapas

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 19 Mei 2020 |06:54 WIB
 Habib Bahar Didampingi Kuasa Hukumnya saat Kembali Ditahan di Lapas
Habib Bahar bin Smith (foto: Okezone.com)
A
A
A

Habib Bahar diduga melakukan pelanggaran ketentuan asimilasi setelah dibebaskan kendati telah menjalani setengah dari total masa hukumananya.

"Iya betul," singkat Yanuar.

Baca juga: Habib Bahar Kembali Ditangkap karena Melanggar Ketentuan Asimilasi 

Habib Bahar divonis selama tiga tahun penjara dalam kasus penganiyaan anak di bawah umur. Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan dua pasal primer dan 5 pasal sekunder tentang penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan.

Dia didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement