JAKARTA - Mantan terpidana kasus kekerasan terhadap anak, Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap di pondok pesantrennya di wilayah Bogor, dini hari tadi, Selasa (19/5/2020). Penangkapan tersebut diduga karena ada persyaratan yang dilanggar.
"Kita belum tau pastinya, cuma dugaan kami ada syarat-syarat yang mungkin dilanggar oleh Habib Bahar," kata Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/5/2020).
Baca juga: Habib Bahar Didampingi Kuasa Hukumnya saat Kembali Ditahan di Lapas
Ichwan menjelaskan, ada sejumlah syarat yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) terkait pembebasan Habib Bahar. Namun ia tak tahu apakah penangkapan itu berkaitan dengan syarat pembebasan dari Bapas.
"Pembebas Habib Bahar ada syarat dari Bapas. Tapi kemudian ada pelanggaran, kita belum tau pelanggaran itu apa. Itu masih dugaan saya saja. Saya sendiri belum dapat akses untuk bisa masuk menemui Habib Bahar," tuturnya.
Bbaca juga: Habib Bahar Kembali Ditangkap karena Melanggar Ketentuan Asimilasi
Ichwan mengatakan, saat ini pihaknya masih mencari tahu terkait apa yang menjadi faktor penangkapan tersebut. Ia juga telah berada di Lapas Gunung Sindur.