Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Belum Bisa Temui Habib Bahar di Lapas Gunung Sindur

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 19 Mei 2020 |07:21 WIB
 Kuasa Hukum Belum Bisa Temui Habib Bahar di Lapas Gunung Sindur
Habib Bahar bin Smith (foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Mantan terpidana kasus kekerasan terhadap anak, Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap di pondok pesantrennya di wilayah Bogor, dini hari tadi, Selasa (19/5/2020). Penangkapan tersebut diduga karena ada persyaratan yang dilanggar.

"Kita belum tau pastinya, cuma dugaan kami ada syarat-syarat yang mungkin dilanggar oleh Habib Bahar," kata Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/5/2020).

 Baca juga: Habib Bahar Didampingi Kuasa Hukumnya saat Kembali Ditahan di Lapas 

Ichwan menjelaskan, ada sejumlah syarat yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) terkait pembebasan Habib Bahar. Namun ia tak tahu apakah penangkapan itu berkaitan dengan syarat pembebasan dari Bapas.

"Pembebas Habib Bahar ada syarat dari Bapas. Tapi kemudian ada pelanggaran, kita belum tau pelanggaran itu apa. Itu masih dugaan saya saja. Saya sendiri belum dapat akses untuk bisa masuk menemui Habib Bahar," tuturnya.

 Bbaca juga: Habib Bahar Kembali Ditangkap karena Melanggar Ketentuan Asimilasi 

Ichwan mengatakan, saat ini pihaknya masih mencari tahu terkait apa yang menjadi faktor penangkapan tersebut. Ia juga telah berada di Lapas Gunung Sindur.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement