BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi bakal melonggarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah 26 Mei 2020.
Wali Kota Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, jadi tidaknya pelonggaran itu tergantung perkembangan kasus virus corona atau Covid-19.
"Insya Allah nanti setelah tanggal 26 Mei kami bisa melakukan pelonggaran. Kami akan memutuskan nanti ada pelonggaran yang dinamakan relaksasi, tapi kita tunggu tiga hari ke depan," ujar pria yang disapa Pepen itu, Selasa 19 Mei 2020.
Pelonggaran tersebut dilakukan untuk membangkitkan perekonomian Kota Bekasi. Bila tetap PSBB, dia khawatir perekonomian terganggu.
"Kenapa kalau enggak (dilonggarkan), pendapatan enggak masuk, ekonomi gak jalan, bayar iklan gak bisa, maka bukalah semua," jelas Pepen.
Baca Juga: PSBB Berlanjut, Sopir dan Pengurus Bus di Bekasi Menjerit
Meski nanti ada pelonggaran, pihaknya tetap akan mengawasi kegiatan masyarakat. Salah satunya menerapkan protokol pencegahan virus corona, seperti menjaga jarak, pakai masker jika keluar rumah dan tak boleh berkerumun.