Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov DKI Sudah Terima 1.748 Permohonan Izin Keluar-Masuk Jakarta

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 21 Mei 2020 |13:25 WIB
Pemprov DKI Sudah Terima 1.748 Permohonan Izin Keluar-Masuk Jakarta
Pengawasan PSBB Jakarta (Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pemprov DKI membuka layanan pengurusan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah Jakarta selama pandemi Covid-19 dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sejak dibuka pada Jumat 15 Mei 2020, total 67.001 user berhasil mengakses perizinan SIKM.

Dari jumlah tersebut tercatat 1.748 permohonan SIKM yang diterima. Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 977 permohonan baru diajukan per hari ini sehingga pihaknya masih terus melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan terhadap perizinan tersebut.

Baca juga: Mau Urus Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta saat PSBB? Ini Syaratnya

Adapun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan verifikasi sebagai berikut: 164 permohonan menunggu divalidasi penjamin/penanggungjawab; 557 permohonan ditolak/tidak disetujui dan 50 SIKM diterbitkan.

"50 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik" ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2020).

Baca juga: Begini Cara Mengurus Surat Izin Keluar-Masuk DKI saat PSBB

Benni menambahkan waktu penyelesaian permohonan perizinan tergantung dari lamanya validasi penjamin/penanggungjawab dan kelengkapan berkas persyaratan. Jika Benar dan Lengkap maka estimasi waktu penyelesaian (estimated time of accomplishment/ ETA) permohonan SIKM selama satu hari kerja

"Durasi waktu penjamin/penanggung jawab melakukan validasi perizinan SIKM rata-rata selama 5 jam dari permohonan diajukan namun jika penjamin/ penanggungjawab tidak melakukan validasi lebih dari 3x24 jam maka permohonan otomatis dibatalkan dan/atau ditolak/ tidak disetujui" terang Benni.

Perizinan Online Izin Keluar-Masuk saat PSBB

Benni melanjutkan permohonan yang ditolak, dikarenakan pemohon tidak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam Penelitian Administrasi dan Penelitian Teknis Perizinan.

"Salah satunya, kegiatan perjalanan pemohon tidak termasuk dalam penugasan/bidang pekerjaan di sebelas sektor yang diizinkan selama pandemi Covid-19” ujar Benni

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement