SERANG - Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi anggotanya yang mengungkap kasus kepemilikan sabu seberat 821 kilogram di Kota Serang, Banten. Terlebih, tim mengintai di tengah pandemi virus corona atau covid-19.
"Tentunya dalam kesempatan ini mewakili pimpinan Polri saya memberikan apresiasi kepada seluruh tim yang telah bekerja keras bisa melakukan pengungkapan sabu sebesar kurang lebih 821 kilogram," ujar Listyo kepada wartawan. Sabtu (23/5/2020).
Pengungkapan diawali dengan melakukan penyelidikan hampir 4 bulan. Dimulai Desember 2019, anggota Satgasus mengamankan kapal. Anggota Satgas memeriksa ABK dan mereka positif, namun tidak ditemukan barang bukti narkoba.
Baca juga: Sabu Hampir 1 Ton Masuk Lewat Pelabuhan Tikus di Banten Selatan
"Kemudian, kami lanjutkan pada Januari 2020. Akhirnya kami berhasil mengungkap 288 kg sabu dengan mengamankan tiga tersangka," ujarnya.