Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Terima Satu Dokumen dan 7 Orang Terkait Kasus Korupsi UNJ

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Sabtu, 23 Mei 2020 |13:21 WIB
Polda Metro Terima Satu Dokumen dan 7 Orang Terkait Kasus Korupsi UNJ
Kabid Humas Polda Mero Jaya Yusri Yunus. (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Polda Metro Jaya menerima pelimpahan kasus dari KPK terkait dugaan korupsi yang melibatkan pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kini polisi sedang melakukan penyelidikan.

"Pada 21 kemarin malam, memang ada penyerahan satu dokumen beserta 7 orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi kepada Polres Metro Jaksel oleh KPK. Terkait kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan salah satu pegawai UNJ kepada pegawai Kemendikbud RI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (23/5/2020).

Setelah Polres Metro Jakarta Selatan menerima pelimpahan tersebut, kemudian diambil alih oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Saat ini pihaknya terus menyelidiki untuk mengetahui konstruksi perkara itu.

"Besok harinya siang hari kasus ini diambil alih oleh Krimsus Polda Metro Jaya, ambil alih perkara tersebut. Sampai saat ini masih di dalami dengan teliti dan dilakukan gelar perkara ini untuk mengetahui konstruksi peristiwa seperti apa," ungkapnya.

Ketujuh orang yang diamankan itu adalah K sebagai petinggi UNJ, DAN sebagai Kabag Kepegawaian UNJ, SH pejabat UNJ, TS sebagai Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, DI sebagai Karo SDM Kemendikbud, DS sebagai Staf SDM Kemendikbud dan Parjono sebagai staf SDM Kemendikbud.

"Saat ini masih kami dalami," tuturnya Yusri.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT terhadap Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor, pada Rabu, 20 Mei 2020, sekira pukul 11.00 WIB. KPK mengamankan Dwi Achmad Noor di lingkungan Kemendikbud.

Tak hanya mengamankan Dwi Achmad Noor, KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar Amerika Serikat dan Rp27.500.000.

Selanjutnya, KPK langsung memeriksa sejumlah pihak terkait operasi senyap tersebut. Sejumlah pihak yang diperiksa terkait OTT tersebut yakni Rektor Universitas Jakarta (UNJ), Komarudin;

Kemudian, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan, Sofia Hartati; Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, Tatik Supartiah; Karo SDM Kemendikbud, Diah Ismayanti; Staf SDM Kemendikbud, Dinar Suliya; serta Staf SDM Kemendikbud, Parjono.

Dari hasil permintaan keterangan itu, diduga ada pemberian uang THR dari pejabat UNJ ke petinggi Kemendikbud.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement