KUPANG - Penyidik Polres Bima Kota akhirnya menetapan PA (37) sebagai tersangka kasus kematian bocah yang ditemukan tergantung di jemuran depan kosan Kelurahan Tanjung, Kamis, 14 Mei 2020 silam.
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo mengatakan penetapan PA oleh penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan yang intensif terhadap sejumlah saksi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang intensif terhadap saksi-saksi, status PA ditingkatkan jadi tersangka," kata Kapolres Haryo Tejo melalui pesan singkatnya, Sabtu (23/5/2020).
PA sebelumnya berstatus terduga dan diamankan penyidik. Bahkan pasca-diamankan pada Jumat, 15 Mei 2020 lalu, penyidik kemudian mengirimkan sampel DNA pembanding dari terduga tersangka ke Puslabfor di Bali untuk kepentingan pencocokan sejumlah bukti yang sudah terlebih dahulu diamankan penyidik dari hasil otopsi.
PA yang kini berstatus tersangka dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada Sabtu 22 Mei kemarin itu sudah menikah dan bekerja swasta.