"Menunjukkan surat keterangan telah mengikuti rapid test untuk jangka waktu kedaluwarsa 3 hari dan PCR tes jangka waktu 7 hari," ucapnya.
Masyarakat, lanjut dia, wajib menunjukkan surat tersebut di setiap titik pemeriksaan, baik di bandara, pelabuhan, mauaun check point selamat perjalanan darat termasuk bagi penumpang kereta api.
Doni menegaskan, apabila tidak bisa menunjukkan surat keterangan tersebut, aparat akan meminta mereka untuk kembali ke tempatnya.
"Apabila saudara tidak bisa menunjukkan surat keterangan yang dimaksud maka aparat gabungan dari Dishub, polisi dan didukung Satpol PP serta unsur TNI akan meminta saudara kembali ke tempat semula," tuturnya.
(Abu Sahma Pane)