SURABAYA - Pemprov Jatim resmi memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap Tiga untuk Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo. PSBB tahap tiga sendiri dimulai 26 Mei hingga 8 Juni 2020.
Perpanjangan PSBB sendiri dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 atau virus corona. Sebab, penyebaran virus corona di Jatim, terutama di kawasan Surabaya Raya masih tinggi.
Perpanjangan kedua PSBB ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Jatim nomor 188.258/KPTS/013/2020. Setelah sebelumnya ada rapat evaluasi pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik pada 23 Mei 2020.
Di mana dalam rapat tersebut dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur, Walikota Surabaya, Plt. Bupati Sidoarjo, dan Bupati Gresik beserta Forkompinda masing-masing yang menyepakati dilakukan perpanjangan kembali pemberlakuan PSBB di Surabaya Raya.
Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono menjelaskan, Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo memutuskan untuk melanjutkan PSBB Surabaya Raya tahap ketiga. Hal ini sesuai dengan arahan Gubernur Jatim.
"Memutuskan perpanjangan kedua pemberlakuan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kota Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 26 Mei 2020 sampai dengan 8 Juni 2020," terang Heru, Senin (25/5/2020).
(Fetra Hariandja)