PANGANDARAN – Berdasarkan protokol kesehatan guna mencegah penularan virus corona (Covid-19), setiap pemudik Lebaran 2020 wajib dikarantina selama 14 hari.
Hal seperti ini pun diterapkan di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Contohnya sejumlah pemudik telah ditempatkan di ruang isolasi di Desa Kertaharja, Kecamatan Cimerak.
Namun Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Oman Rohman dikabarkan membubarkan pemudik di tempat isolasi khusus di Desa Kertaharja.
Kepala Desa Kertaharja, Masluh mengatakan tempat isolasi khusus tersebut dibubarkan pada malam takbiran, Sabtu 24 Mei 2020. "Kami belum mengetahui alasan anggota DPRD tersebut membubarkan tempat isolasi khusus," kata Masluh.
Padahal penanganan isolasi khusus yang dilaksanakan oleh petugas menjadi kewenangan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 di tingkat Desa. Masluh menambahkan, sebelumnya ada pemudik yang meminta untuk melakukan isolasi secara mandiri.
Setelah berunding dengan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 di Desa, keputusannya pemudik tetap dilakukan isolasi khusus di tempat yang sudah disediakan supaya tidak timbul kecemburuan dari yang lain.
Baca Juga: Warga Memaksa Masuk Jakarta Harus Dikarantina, Biaya Ditanggung Sendiri