PANGANDARAN – Berdasarkan protokol kesehatan guna mencegah penularan virus corona (Covid-19), setiap pemudik Lebaran 2020 wajib dikarantina selama 14 hari.
Hal seperti ini pun diterapkan di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Contohnya sejumlah pemudik telah ditempatkan di ruang isolasi di Desa Kertaharja, Kecamatan Cimerak.
Namun Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Oman Rohman dikabarkan membubarkan pemudik di tempat isolasi khusus di Desa Kertaharja.
Kepala Desa Kertaharja, Masluh mengatakan tempat isolasi khusus tersebut dibubarkan pada malam takbiran, Sabtu 24 Mei 2020. "Kami belum mengetahui alasan anggota DPRD tersebut membubarkan tempat isolasi khusus," kata Masluh.
Padahal penanganan isolasi khusus yang dilaksanakan oleh petugas menjadi kewenangan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 di tingkat Desa. Masluh menambahkan, sebelumnya ada pemudik yang meminta untuk melakukan isolasi secara mandiri.
Setelah berunding dengan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 di Desa, keputusannya pemudik tetap dilakukan isolasi khusus di tempat yang sudah disediakan supaya tidak timbul kecemburuan dari yang lain.
Baca Juga: Warga Memaksa Masuk Jakarta Harus Dikarantina, Biaya Ditanggung Sendiri
Dari kejadian tersebut, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengaku kecewa terhadap anggota DPRD Pangandaran yang membubarkan tempat isolasi khusus. "Apapun alasannya saya kecewa atas tindakan anggota DPRD itu," kata Jeje.
Jeje menambahkan, semua pihak berjibaku mengatasi penyebaran Covid-19, apalagi baru-baru ini ada pemudik terkonfirmasi positif Covid-19. "Kami sudah tugaskan Gugus Tugas Kecamatan untuk menjemput kembali pemudik yang mestinya di isolasi khusus," tambahnya.
Jeje juga sudah perintahkan agar tindakan pelaku dilaporkan ke polisi dan dipidanakan. "Apapun alasannya tindakan seperti itu tidak boleh dilakukan oleh anggota DPRD sekalipun," tegas Jeje.
Sementara Oman Rokhman mengatakan pihak Desa Kertaharja tidak adil dalam menerapkan kebijakan isolasi khusus terhadap pemudik. Aturannya, semua pemudik seharusnya didata lalu ditempatkan diruang isolasi khusus selama 14 hari.
"Namun yang terjadi di Desa Kertaharja, pihak Desa tidak menerapkan kebijakan itu kepada semua pemudik," terangnya.
(Abu Sahma Pane)