Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenag Terbitkan Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 26 Mei 2020 |09:53 WIB
Kemenag Terbitkan Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan panduan kurikulum darurat pada madrasah lantaran adanya pendemi virus corona (Covid-19).

"Panduan ini merupakan pedoman bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran di madrasah pada masa darurat Covid-19," kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar dalam keterangannya, Selasa (26/5/2020).

Panduan kurikulum darurat untuk madrasah itu berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 18 Mei 2020.

Umar menjelaskan, kurikulum darurat itu berlaku mulai jenjang pendidikan madrasah mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).

Ia pun berharap, adanya panduan belajar pada masa darurat ini bisa berjalan dengan baik dan optimal. "Dalam kondisi darurat, kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan secara normal seperti biasanya, namun demikian siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran," kata Umar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement