Baca Juga : 2 Juta Warga Terancam Kelaparan, Masyarakat Papua Berkebun Massal
Jika ada penumpang yang lolos ke Jakarta tanpa mengantongi persyaratan itu, maka akan dilakukan karantina selama 14 hari di Gelanggang Olah Raga (GOR) Pademangan Barat, Jakarta Utara. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahub 2020 tentang SIKM.
"Ya tentu sesuai Pergub akan karantina 14 hari. Karantina di GOR pademangan, Jakarta," ucapnya.
Syafrin berharap persyaratan tersebut sudah dipahami oleh penumpang maskapai penerbangan. Persyaratan itu akan resmi diberlakukan mulai hari ini, pukul 00.00 WIB. "Sosialisasi sudah sejak Senin, minggu lalu. Kemudian, hari ini mulai berlaku penegakan hukumnya," ucapnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.