Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK dan Timnas PK Dorong Peningkatan Capaian Aksi Hasil Pencegahan

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 27 Mei 2020 |20:37 WIB
KPK dan Timnas PK Dorong Peningkatan Capaian Aksi Hasil Pencegahan
Gedung KPK. (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) mengapresiasi rekomendasi atas hasil pemantauan Transparency International Indonesia (TII) terhadap pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Plt Jubir KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, KPK bersama Timnas PK akan terus berkomitmen mendorong peningkatan capaian atas seluruh aksi yang telah ditetapkan.

"Sampai akhir Maret 2020, capaian aksi dari 53 kementerian/lembaga dan 542 pemda telah mencapai antara 50 persen sampai 55 persen, dari target 62,5 persen pada triwulan pertama 2020," ujar Ipi dalam keterangannya, Rabu (27/5/2020).

Berdasarkan catatan Setnas PK dalam upaya pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) sebagai salah satu sub-aksi, sudah lebih dari 80 persen pemda memiliki UKPBJ mandiri.

Bahkan, lanjut dia, lima pemda seperti Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, dan Kabupaten Badung telah mencapai tingkat kematangan level tiga.

Selanjutnya, terkait percepatan online single submission (OSS), Setnas PK mencatat sudah 22 kementerian dan lembaga yang aplikasi perizinannya terkoneksi dengan OSS. Selain itu, seluruh pemda telah dapat menerima Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menotifikasi persetujuan atau penolakan izin melalui web-form.

Terkait implementasi sub-aksi kebijakan satu peta, dari total 11 Informasi Geospasial Tematik (IGT) di tingkat pusat yang menjadi fokus, terdapat 7 IGT telah terintegrasi, 2 IGT telah terkompilasi, dan 2 IGT lainnya masih dalam proses kompilasi.

Sementara terkait sub-aksi percepatan sistem merit, sudah 90% ASN terpidana dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), dan 11 kementerian dan lembaga serta 2 Pemkab telah menerapkan sistem merit.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement