Sebelumnya Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyatakan, umat Islam yang tinggal di daerah yang kasus Covid-19 sudah terkendali, maka kembali memiliki kewajiban menunaikan sholat Jumat berjamaah.
Baca Juga: Mulai Besok Sholat Jumat Boleh Digelar di Bukittinggi, Ini Catatan untuk Jamaah
"Kalau daerahnya sudah terkendali, artinya tak ada lagi udzur syar'i yang menggugurkan kewajiban Jumatan. Jika kondisi faktualnya seperti itu (kasus Covid-19 terkendali) maka umat Islam yang tinggal di kawasan itu wajib menunaikan sholat Jumat," ucap Asrorun kepada Okezone, Kamis (28/5/2020).
Meski demikian kata dia, pemerintah wajib menjamin pelaksanaannya sholat Jumat tersebut.
(Abu Sahma Pane)