Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PSBB di Sumbar Diperpanjang hingga 7 Juni, Kecuali Kota Bukittinggi

Rus Akbar , Jurnalis-Kamis, 28 Mei 2020 |19:38 WIB
PSBB di Sumbar Diperpanjang hingga 7 Juni, Kecuali Kota Bukittinggi
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (Okezone)
A
A
A

PADANG - Setelah melakukan rapat antara Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat bersama kepala daerah di kabupaten dan kota akhirnya 18 kabupaten dan kota yang ada di Sumatera Barat memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid III dari 30 Mei sampai 7 Juni 2020, kecuali Kota Bukitinggi memiliki untuk tidak memperpanjang PSBB tersebut dan menerapkan konsep New Normal.

Keputusan ini diambil oleh Gubernur setelah mendengar dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, diantaranya Bupati Wali Kota se-Sumbar dan kajian dari pakar epidemologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas. Disamping itu penetapan keputusan ini juga telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan RI termasuk dengan Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pusat, Letjen Doni Monardo.

Alasan diperpanjang PSBB ini karena Sumbar masih memiliki nilai effective reproduction number (angka reproduksi efektif) kasus covid-19 di angka 1.06 per hari ini masih diatas 1 untuk provinsi.

“PSBB Sumbar diperpanjang hingga 7 Juni 2020, dengan empat poin penting yang harus dilakukan,” ujar Gubernur Sumbar Irwan Prayitno Kamis (28/5/2020).

Ke-empat poin dimaksud diantaranya, pertama, melakukan persiapan dan pelaksanaan tahapan-tahapan menuju New Normal dengan mengurangi pembatasan-pembatasan di PSBB, dimana teknis pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing kepala daerah kabupatenkota sesuai dengan regulasi yang ada.

“Tatanan baru produktif dan aman dari covid atau yang lebih dikenal dengan istilah New Normal pasti kita hadapi, namun hal ini akan dilakukan secara bertahap dengan berbagai persiapan, juga sembari menunggu Keppres dikeluarkan,” kata Irwan.

Yang kedua mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. “Hal ini sejalan dengan arahan Presiden kepada TNI-POLRI untuk ikut mendisiplinkan masyarakat pada beberapa titik keramaian,” ungkapnya.

Ketiga, melakukan kesiapan maksimal untuk sistem kesehatan, rumah sakit, laboratorium dan semua perlengkapannya dengan melakukan tindakan testing maksimal, tracing dan kemudian, isolasi dan perawatan itu poin ketiga mengendalikan penyebaran covid dengan kerja-kerja dibidang tadi.

“Tetap mengendalikan penyebaran covid ini semaksimal mungkin supaqya tidak tersebar,” terangnya.

Keempat, Pemprov Sumbar mendukung daerah yang melakukan new normal dengan mengikuti aturan Kemenkes. “Jadi poinnya memaksimalkan pengendalian covid-19 dengan maksimal dan mencegah penularannya,” katanya.

Sebelumnya ada tiga daerah yang mau menerapkan new normal, Kota Bukitinggi, Kota Padang Panjang dan Kabupaten Pesisir Selatan, namun hanya Bukitinggi yang baru menemuhi persyaratan.

“Tidak masuk Padang Panjang dan Pesisir Selatan karena persiapan yang dilakukan belum maksimal, namun dia sudah mulai pertahap, memang sudah melakukan pelonggaran tapi tidak seperti bukitinggi,” ujarnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement