Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Wali Kota Rwanda Divonis Seumur Hidup Atas Peran dalam Genosida 1994

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 29 Mei 2020 |15:05 WIB
Mantan Wali Kota Rwanda Divonis Seumur Hidup Atas Peran dalam Genosida 1994
Ladislas Ntaganzwa divonis seumur hidup atas perannya dalam genosida Rwanda 1994. (Foto: AFP)
A
A
A

Amerika Serikat telah menawarkan hingga USD5 juta untuk informasi yang mengarah pada penangkapannya.

Vonis terhadap Ntaganzwa muncul tak lama setelah Felicien Kabuga, buronan genosida yang paling dicari, ditangkap di Prancis pekan lalu setelah 25 tahun dalam pelarian. Pengusaha kaya itu dituduh memasok parang kepada para pembunuh dalam genosida dan menyiarkan propaganda yang mendesak pembantaian massal.

Pada Rabu (27/5/2020), Kabuga muncul di pengadilan Prancis dan membantah tuduhan itu. Permintaan jaminannya ditolak. Dia mencari pengadilan di Prancis dan bukan di Afrika.

Mekanisme Residual Internasional untuk Pengadilan Pidana pekan lalu juga mengumumkan bahwa mereka telah menyimpulkan bahwa mantan Menteri Pertahanan Augustin Bizimana, buron yang paling dicari lainnya, telah meninggal.

Tersangka genosida terkenal lainnya yang masih buron adalah Protais Mpiranya, mantan komandan Pengawal Presiden Angkatan Bersenjata Rwanda.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement