Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Masa WFH bagi Aparatur Sipil Negara Diperpanjang hingga 4 Juni

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 29 Mei 2020 |08:06 WIB
Masa WFH bagi Aparatur Sipil Negara Diperpanjang hingga 4 Juni
Menpan RB Tjahjo Kumolo (Okezone.com/Fahreza)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memperpanjang masa kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 4 Juni 2020.

Perpanjangan masa WFH itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 57 Tahun 2020 tertanggal 28 Mei 2020.

“Kebijakan ini, sebagaimana disampaikan dalam SE, akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” demikian keterangan dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Jumat (29/5/2020).

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diminta untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.

Pada SE tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan masa WFH bagi ASN ini memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru atau new normal yang mendukung produktivitas kerja.ilustrasi

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement