Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jalankan Peribadatan Berjamaah, Rumah Ibadah Bisa Ajukan ke Gugus Tugas

Fahreza Rizky , Jurnalis-Sabtu, 30 Mei 2020 |16:34 WIB
Jalankan Peribadatan Berjamaah, Rumah Ibadah Bisa Ajukan ke Gugus Tugas
Menteri Agama Fachrul Razi (Foto : Youtube)
A
A
A

Baca Juga : Nenek Berusia 100 Tahun Sembuh Corona, Ini Resepnya

"Adapun rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jamaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut," tuturnya.

Hal tersebut dilakukan lantaran dirinya ingin rumah ibadah menjadi contoh pencegahan virus corona di Indonesia. “Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19,” pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement