Baca Juga : Nenek Berusia 100 Tahun Sembuh Corona, Ini Resepnya
"Adapun rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jamaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut," tuturnya.
Hal tersebut dilakukan lantaran dirinya ingin rumah ibadah menjadi contoh pencegahan virus corona di Indonesia. “Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19,” pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.