DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat akan menerapkan aturan baru dalam mengatasi pandemi Corona Virus disease (Covid-19) ditengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Proporsional pada 4 Juni 2020.
Aturan tersebut yakni berupa Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) di tingkat Rukun Warga (RW) yang masuk katagori zona merah persebaran virus corona.
"Kami akan terapkan PSKS untuk wilayah Depok yang masuk zona merah persebaran Covid-19,"kata Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad melalui keterangan tertulisnya, Senin (1/6/2020).
Dia menjelaskan ketika penerapan PSKS Kota Depok sering dengan penerapan PSBB Proporsional, Idris menuturkan protokol pembatasan sosial secara khusus itu akan diatur dan akan dimuat dalam Peraturan Wali Kota Depok.
Baca Juga : Polisi Temukan Surat Wasiat Penyerang Polsek Daha Selatan
Untuk mempermudah penerapan PSKS, Idria mengaku sudah memiliki Aplikasi Kampung Siaga yang sudah terintegrasi dengan PICODEP (Pusat Informasi Covid-19 Depok) yang bisa diakses oleh Kampung Siaga dalam penanggulangan kasus Covid-19.
"Tidak hanya menggunakan aplikasi Kampung Siaga tapi kolaborasi tim kerja, dengan melibatkan banyak pihak , yakni peran tiga pilar di Kecamatan/Kelurahan, Puskesmas, Tim Pengawas, Tim Pendamping, Satgas Kampung Siaga Covid-19, RT/RW dan pihak-pihak lainnya termasuk para relawan," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)